
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) UU RI No.1 Tahun 2023
Penulis: Sustira Dirga, S.H. Kategori: Hukum Penerbit: Saghara Indonesia Grup Telah Terbit: 01/02/2024 ISBN: - Laman: 399 Bahasa: Indonesia Dimension: 14,5 x 20,5HARGA : Rp. 85.000
Dalam rangka mewujudkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial, negara perlu melakukan pembinaan hukum secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak, serta sebagai wujud dari negara hukum, Pemerintah Indonesia telah membuat suatu jaminan keadilan bagi setiap warga negaranya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP baru terdiri atas 2 (dua) Buku. Buku kesatu berisi tentang aturan umum memuat substansi antara lain ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, dan tindakan; gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
Buku kedua berisi tentang tindak pidana yang memuat substansi tindak pidana terhadap keamanan negara; martabat presiden dan/atau wakil presiden; negara sahabat; penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah; ketertiban umum; proses peradilan; agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan; yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang; kekuasaan pemerintahan; keterangan palsu di atas sumpah; pemalsuan mata uang dan uang kertas; pemalsuan meterai, cap negara, dan tera negara; pemalsuan surat; asal-usul dan perkawinan; kesusilaan; penelantaran orang; penghinaan; pembukaan rahasia; kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; nyawa dan janin; tubuh; yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan; pencurian; pemerasan dan pengancaman; penggelapan; perbuatan curang; kepercayaan dalam menjalankan usaha; perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; jabatan; pelayaran; penerbangan dan sarana serta prasarana penerbangan; penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; dan tindak pidana khusus.
Kembali