Hukum Pembuktian dan Transformasinya (Perdata, Pidana, dan Mahkamah Konstitusi)
Penulis: Dr. Hj. Ummi Maskanah, S.H., M.M., M.Hum. Kategori: Hukum Penerbit: Saghara Indonesia Grup Telah Terbit: 30/11/2024 ISBN: 978-623-10-5371-8 Laman: 164 Bahasa: Indonesia Dimension: 14,5 x 20,5Harga : Rp. 90.000
Konsekuensi logis dari penetapan negara hukum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen ketiga, adalah hukum yang harus selalu ditegakkan. Secara prinsip, hukum itu akan terus berubah dan bergerak maju (law in the making), berkembang mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat hukum dari lingkungan hukum itu sendiri.
Tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat agar sistem pembuktian terbalik segera diterapkan atas aset yang dimiliki oleh para pejabat negara yang dicurigai melakukan penyalahgunaan wewenang atau dicurigai memperoleh aset dengan cara-cara tidak sah, yakni dengan cara melanggar hukum masih terus digelorakan. Penggunaan prinsip pembuktian terbalik dalam penanganan perkara menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Indonesia dalam mengakomodasi berbagai bentuk pembuktian untuk mencapai keadilan.
Buku ini tidak hanya secara spesifik membahas terkait pembuktian terbalik, namun juga membahas bagaimana pembuktian sebagai tahapan yang paling penting dan krusial dalam hukum perdata, pidana, dan mahkamah konstitusi. Serta struktur sistem peradilan dan transformasi alat bukti dalam sistem hukum di Indonesia yang terus mengalami perkembangan.
Kembali